Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan

Purwodadi, Dalam rangka proses penyusunan Peraturan Daerah Tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Grobogan Tahun 2021 – 2050. Dengan mengambil tempat di Gedung Ripta loka,  Bagian Hukum sekretariat Daerah Kabupaten Grobogan pada Senin, 8 November 2021 pukul 09.00 sampai dengan selesai, telah melaksanakan Semiloka Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan Tahun 2021 – 2050. Kegiatan tersebut dihadiri olehperwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), tokoh masyarakat, pelaku unit usaha/industri, dan pegiat lingkungan.

SEMILOKA 4

Kegiatan semiloka tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Grobogan Moch. Fachrudin, SH.  Dalam prakata awalnya Moch Fachrudin, SH. menekankan akan arti pentingnya masukan dan sumbang saran dari masyarakat/para pihak pemangku kepentingan dalam proses penyusunan peraturan daerah di Kabupaten Grobogan. Selanjutnya pada kesempatan tersebut, Drs Teguh Harjokusumo R, MSi, selaku Asisten Pemerintahan

SEMILOKA 3

 

Sekretariat Daerah Kabupaten Grobogan mewakili Bupati Grobogan membacakan Sambutan Bupati Grobogan yang dilanjutkan membuka secara resmi Kegiatan Semiloka Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan Tahun 2021 – 2050. Dalam sambutan Bupati Grobogan tersebut memberikan arahan akan arti penting pembangunan berkelanjutan yang selalu memperhatikan kelestarian lingkungan hidup sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat sekaligus tetap berupaya untuk menyediakan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang undang Dasar 1945. 

Dalam acara semiloka  tersebut yang menjadi narasumber adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan, Nugroho Agus Prastowo, SH, MH. Dalam materinya Nugroho Agus Prastowo, SH, MH. berkesempatan menyampaikan materi inti terkait RPPLH yang meliputi : Dasar aturan penyusunan RPPLH Kabupaten Grobogan;  Maksud dan tujuan penyusunan RPPLH Kabupaten Grobogan;  Tahapan penyusunan RPPLH Kabupaten Grobogan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SE.5/Menlhk/PKTL/PLA.3/11/2016  (1. Inventarisasi Lingkungan Hidup;  2. Pengolahan Data dan Informasi Hasil Inventarisasi Lingkungan Hidup;  3. Analisis Data dan Informasi untuk menyepakati isu pokok;  4. Penentuan Target Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; 5. Penyusunan Muatan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) dan diakhiri dengan uraian batang tubuh Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan Tahun 2021 – 2050.

Sebelum acara diakhiri diberikan kesempatan kepada perwakilan masyarakat yang hadir dalam kegiatan tersebut untuk menyampaikan pertanyaan, sumbang saran, dan masukan terhadap materi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan Tahun 2021 – 2050


Deprecated: Directive 'allow_url_include' is deprecated in Unknown on line 0