Grobogan - Pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022 Dinas lingkungan Hidup kabupaten grobogan akan menutup sejumlah Ruang terbuka Hijau yang ada di Kabupaten Grobogan. Kegiatan ini bertujuan untuk mengurai terjadinya kerumunan yang di sebabkan oleh masyarakat, mengingat masih adanya pandemi covid 19.
Dinas Lingkungan Hidup kabupaten grobogan melaksanakan instruksi sesuai INMENDAGRI NO 66 dan intruksi Bupati Grobogan No.34 Tahun 2021 dengan menutup sejumlah RTH yang ada diantaranya Alun-Alun,Simpang Lima,Segitiga Emas,Taman Hijau Kota Purwodadi.