Print
Category: Info
Hits: 312

Tegowanu Wetan, Dalam rangka Lauching Pengelolaan Sampah Organik dan Anorganik di Desa Tegowanu Wetan Kecamatan Tegowanu. Dengan mengambil tempat di Basecamp Kawasan Pengembangan Desa wisata Tegowanu Wetan Kecamatan Tegowanu. Pemerintahan Desa Tegowanu Wetan Kecamatan Tegowanu pada Rabu, 15 Desember 2021 pukul 09.00 sampai dengan 11.15 WIB telah melaksanakan lauching pengelolaan sampah organik dan anorganik level desa. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup beserta staf, Camat Tegowanu, Kepala Desa Tegowanu Wetan beserta perangkat desa, tokoh masyarakat, para Ketua RW dan RT lingkungan Desa Tegowanu Wetan, dan Pengurus BUMDES Arum Mandiri. Kegiatan tersebut dibuka dengan Sambutan Selamat Datang oleh M. Pardjono selaku Kepala Desa Tegowanu Wetan. Dalam sambutan tersebut Kepala Desa Tegowanu Wetan melaporkan upaya yang telah dan tengah dilaksanakan Pemerintahan Desa Tegowanu Wetan dalam upaya pengelolaan sampah dilingkungannya. Terbitnya Peraturan Desa Tegowanu Wetan Nomor 09 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Pedoman Penyelenggaraan Bank Sampah pada tanggal 3 Desember 2021 menjadi bagian bukti keseriusan Desa Tegowanu Wetan untuk berbenah dalam upaya menciptakan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Selanjutnya pada kesempatan tersebut, Yunus Suryawan, S.STP. M.Si, selaku Camat Tegowanu menyampaikan beberapa patah kata terkait sinergitas kegiatan di wilayah Kecamatan Tegowanu yang difokuskan kepada upaya peningkatan peran serta aktif masyarakat dalam sanitasi total berbasis masyarakat (STBM). Program STBM yang di dalamnya terdapat lima pilar sanitasi total merupakan upaya pemerintah untuk mewujudkan penyediaan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang undang Dasar 1945. Salah satu pilar STBM adalah pengelolaan sampah rumah tangga sebagaimana yang sedang diupayakan di Desa Tegowanu Wetan pada saat ini.

 

launching sampah anorganik 3

Dalam acara launching tersebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan, Nugroho Agus Prastowo, SH, MH. berkesempatan untuk memberikan sambutan pengarahan. Dalam sambutannya beberapa arahan berkaitan dengan beberapa materi yang meliputi : 1) gambaran umum pengelolaan persampahan di Kabupaten Grobogan;  2) pengolahan sampah dari sumbernya sebagaimana diamanatkan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;  3) Pengelolan sampah domestik dengan pola 3 R (reduce, reuse dan recycle);  4) Pembentukan dan pengembangan Bank Sampah skala lingkungan maupun desa;  5 ) Peningkatan pengelolaan dan perlindungan Sumber Daya Alam sebagai pondasi pengembangan desa wisata.

Sebelum acara diakhiri;  secara simbolis Kepala Dinas Lingkungan dengan disaksikan oleh seluruh tamu undangan melaksanakan pelepasan balon udara sebagai simbul dimulainya rangkaian proses pengelolaan sampah organik dan anorganik di Desa Tegowanu Wetan Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan. Pengelolaan sampah organik dan anorganik tersebut kedepan akan dikelola oleh BUMDES  “Arum Mandiri”  Desa Tegowanu Wetan.


Deprecated: Directive 'allow_url_include' is deprecated in Unknown on line 0