Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan

DED 1Grobogan - Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah area yang memanjang berbentuk jalur dan atau area mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja di tanam. Dalam Undang-undang No. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang menyebutkan bahwa 30% wilayah kota harus berupa RTH yang terdiri dari 20% publik dan 10% privat. RTH publik adalah RTH yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah kota/kabupaten yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum.

Contoh RTH Publik adalah taman kota, hutan kota, sabuk hijau (green belt), RTH di sekitar sungai, pemakaman, dan rel kereta api. Sedangkan RTH Privat adalah RTH milik institusi tertentu atau orang perseorangan yang pemanfaatannya untuk kalangan terbatas antara lain berupa kebun atau halaman rumah/gedung milik masyarakat/swasta yang ditanami tumbuhan.

Di Kabupaten Grobogan sendiri jumlah RTH masih tergolong sedikit, perlu adanya penambahan Ruang terbuka Hijau yang baru, yang dapat berfungsi menurut tujuannya sebagai berikut :

  1. Menjaga ketersediaan lahan sebagai kawasan resapan air,
  2. Menciptakan aspek planologis perkotaan melalui keseimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan binaan yang berguna untuk kepentingan masyarakat.
  3. Meningkatakan keserasian lingkunagn perkotaan sebagai sarana pengaman lingkungan perkotaan yang aman, nyaman, segar, indah, dan bersih.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan pada hari ini, Jumat (19/09/2019) melaksanakan rapat pembahasan DED Hutan Kota Nglejok, salah satu calon RTH di Kabupaten Grobogan yang berlokasi di Kelurahan Kuripan.

Rapat dibuka dan dipimpin oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan Nugroho Agus Prastowo, S.H., M.H, dan dihadiri oleh tim yang terdiri dari dinas terkait, serta hadir pula konsultan perencanaan.

DED 2

Calon lokasi RTH Hutan Kota Nglejok saat ini masih berupa rawa-rawa, yang dipenuhi oleh tumbuhan gulma. Lahan yang selama ini berperan sebagai penampung air, akan disulap menjadi sebuah Hutan Kota yang dapat dimanfaatkan warga untuk beraktifitas, menjadi tujuan berekreasi, tanpa mengubah fungsi utamanya sebagai penyimpan air.


Deprecated: Directive 'allow_url_include' is deprecated in Unknown on line 0