Upaya pemberantasan korupsi tidak dapat hanya dilakukan melalui upaya-upaya penindakan kepada pelaku, namun juga didorong melalui upaya-upaya pencegahan, yaitu perbaikan sistem, membangun integritas dan budaya antikorupsi, serta meningkatkan peran serta masyarakat. Upaya-upaya pencegahan korupsi tersebut dilakukan dengan melibatkan seluruh elemen bangsa sesuai dengan kedudukan dan kapasitasnya masing-masing. Peran serta elemen bangsa dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, misalnya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, memantau layanan publik, melaporkan penerimaan gratifikasi (untuk para aparatur sipil negara), membangun sistem dan manajemen antikorupsi, atau melakukan kampanye dan pendidikan antikorupsi.