Print
Category: Profil
Hits: 4743

TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN GROBOGAN

 

Kepala Dinas mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan di bidang lingkungan hidup, kehutanan dan persampahan. Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas pokok, mempunyai fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang lingkungan hidup, kehutanan dan persampahan;
  2. pengoordinasian, pengembangan, dan fasilitasi kegiatan di bidang lingkungan hidup, kehutanan dan persampahan;
  3. pembinaan dan pengendalian kegiatan di bidang lingkungan hidup, kehutanan dan persampahan;
  4. pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang lingkungan hidup, kehutanan dan persampahan;
  5. pengelolaan kesekretariatan dinas;
  6. pengelolaan UPTD; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya.

Sekretaris mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan memberikan pelayanan administratif dan fungsional kepada semua unsur di lingkungan Dinas, menyelenggarakan administrasi umum, surat-menyurat, kepegawaian, keuangan, hubungan masyarakat, sarana dan prasarana, perlengkapan, urusan rumah tangga, protokol, perjalanan dinas, kearsipan, hukum dan ketatalaksanaan serta penyusunan perencanaan program dan pelaporan. Sekretaris dalam melaksanakan tugas pokok, mempunyai fungsi :

1.     Penyelenggaraan pembinaan pegawai pada lingkup Sekretariat;

2.     Penyelenggaraan arahan dan bimbinan kepada pejabat struktural pada lingkup Sekretariat;

3.     Penyelenggaraan instruksi pelaksanaan tugas lingkup Sekretariat;

4.     Penyelenggaraan penyusunan program lingkup sekretariat dan koordinasi penyusunan program kegiatan Dinas;

5.     Penyelenggaraan inventarisasi\, pembinaan\, pengendalian\, pengawasan\, evalusasi\, koordinasi\, advokasi\, dan penegakan sanksi\, terhadap penyusunan\, penyempurnaan\, dan penerapan/pelaksanaan pedoman\, petunjuk pelaksanaan\, petunjuk teknis\, tata laksana\, standar\, Standart Operating Procedure (SOP)\, kebijakan\, regulasi\, perda/ranperda\, norma\, kriteria ataupun ketentuan lainnya dalam penanganan urusan Kesekretariatan;

6.     Penyelenggaraan penyusunan\, penyempurnaan dan pengendalian penerapan/pelaksanaan dokumen teknis rincian tugas pokok dan fungsi jabatan struktural dan staf\, serta standar teknis tata hubungan kerja organisasi dan indikator kinerja kesekretariatan;

7.     Penyelenggaraan melakukan analisis\, pemetaan\, penelitian\, kajian-kajian dan studi ilmiah manajemen pembangunan dan kebijakan  terkait dalam penanganan urusan kesektariatan dan pengintegrasian sistem teknologi informasi dalam penanganan urusan kesekretariatan;

8.     Penyelenggaraan pembinaan\, koordinasi\, pengawasan\, evaluasi\, dan fasilitas peningkatan kapasitas\, kompetensi dan kemandirian kabupaten/kota dalam penangan urusan kesektariatan;

9.     Penyelenggaraan penyusunan perencanaan jangka menengah (Rencana Strategis) dan rencana kerja tahunan (Renja)\, serta koordinasi penyusunan program\, anggaran\, penyediaan data\, informasi dan sinkronisasi perencanaan kabupaten/kota  terhadap perencanaan tingkat provinsi dalam penanganan urusan kesektariatan;

10.  Penyelenggaraan koordinasi seluruh kegiatan bidang-bidang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis;

11.  Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas\, sesuai bidang tugas dan fungsinya dan pemberian masukan yang perlu kepada Kepala Dinas sesuai bidang tugas dan fungsinya;

 

adapun uraian tugas sekretaris dinas sebagai berikut:

  1. Melaksanakan pengelolahan administarasi umum perkantoran dan rumah tangga dinas\, manajemen organisasi dan hukum/hukum ;
  2. Melaksanakan penatausahaan\, pelembagaan\, pengorganisasian dan penatalaksanaan;
  3. Melaksanakan pengelolaan dan pembinaan naskah dinas kersipan
  4. Melaksanakan penataan dan pemeliharaan perlengkapan kantor\, peralatan dinas dan iventaris rumah tangga dinas;
  5. Melaksanakan penyusunan dan penataan standar tata hubungan kerja dan standar mekanisme koordinasi antar unit dinas;
  6. Melaksanakan penyusunan bahan rancangan/tata konsep\, dokumentasi peraturan perundang-undangan dan pengelolaan perpustakaan;
  7. Menyelenggarakan pengelolaan hubungan kemasyarakatan\, imformasi publik dan perkantoran;
  8. Melaksanakan fasilitasi pelayanan umum\, pelayanan minimal\, pengaturan keamanan dan kenyamanan kantor;
  9. Melaksakanan pengelolaan tertib administrasi kepegawaian;
  10. Melaksanakan pengkoordinasian dan pembinaan jabatan fungsional;
  11. Melaksanakan pengelolaan dan pembinaan keuangan dan perbendaharaan;
  12. Melaksakan pengelolaan akuntansi\, verifikasi\, ganti rugi dan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan;
  13. Melaksanakan pengelolaan sarana dan prasarana perlengkapan dan aset dinas;
  14. Melaksakanan pengkoordinasian penyusunan program\, anggaran dan pelaporan dinas;
  15. Melaksanakan pengkajian anggaran belanja dan pengendalian administrasi anggaran belanja;
  16. Melaksanakan pengkajian\, pemetaan dan evaluasi peruntukkan anggaran belanja dan asset dinas serta melaksanakan penghitungan belanja  dari seluruh sumber pembiayaan dan seluruh sumber pembiayaan dan dari seluruh sektor terkait  tingkat kabupaten;
  17. Melaksanakan koordinasi penyusunan rencana kerja sekretariat\, bidang-bidang dan UPT;
  18. Menyelenggarakan pengkajian dan koordinasi perencanaan program bidang secretariat dan unit  pelaksana teknik dinas;
  19. Melaksanakan penyusunan perencanaan tahunan dan perencanaan jangka menengah\, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)\, Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Dinas;
  20. Melaksanakan pengkoordinasian pelaporan\, monitoring dan evaluasi kegiatan sekretariat dan bidang-bidang serta unit pelaksana teknis dinas;
  21. Melaksanakan koordinasi penyusunan program\, anggaran\, penyediaan data\, informasi dan sinkronasi perencanan Kabupaten/Kota terhadap perencanaan tingkat kabupaten;
  22. Melaksanakan pemantauan dan pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK)
  23. Melaksanakan peningkatan pengawasan dan akuntabilitas;
  24. Melaksanakan kegiatan berbasis teknologi informasi ;

Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait\, mengatur rapat-rapat internal dinas dan melaksanakan telaahan staff sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan

 


Deprecated: Directive 'allow_url_include' is deprecated in Unknown on line 0