Peringatan Sumpah Pemuda Dilaksanakan Upacara di Halaman Setda Kabupaten Grobogan
- Details
- Written by Admin DLH
DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN GROBOGAN
MENGUCAPKAN
SELAMAT HARI SUMPAH PEMUDA Ke-91

Menghabiskan Waktu Akhir Pekan di Car Free Day Purwodadi
- Details
- Written by Admin DLH
Grobogan - Ada banyak cara untuk menghabiskan akhir pekan, salah satunya dengan mengunjungi Car Free Day Purwodadi yang dilaksanakan disepanjang Jl. R. Soeprapto Purwodadi.
Seperti halnya dipagi hari ini Minggu (27/10/2019) terlihat banyak sekali pengunjung yang datang dan meramaikan jalannya Car Free Day Purwodadi.
Orang Yang Rutin Berolahraga Memiliki Harapan Hidup Lebih Lama?
- Details
- Written by Admin DLH
Grobogan - Setiap hari Jumat pagi dilaksanakan kegiatan senam pagi di Taman Hijau Kota Purwodadi.
Seperti halnya hari ini Jumat (25/10/2019) lebih dari seratus peserta hadir memenuhi sekitar area kolam air mancur Taman hijau kota purwodadi yang memang sengaja dibuat dengan model stage.
Senam pagi adalah salah olahraga yang populer dan digemari oleh warga masyarakat kabupaten grobogan. Termasuk olahraga murah namun memiliki segudang manfaat.
Menurut Lara Carlson, PhD, dari American College of Sport Medicine, jika kita melakukan olahraga dengan tujuan untuk membentuk badan atau meningkatkan kesehatan tubuh, studi menunjukkan bahwa pagi hari adalah waktu terbaik.
Rapat Pemeriksaan Dokumen UKL-UPL Industri Pembuatan Yarn (Benang ) dan Tali Webbing PT. Donga Webbing Indonesia
- Details
- Written by Admin DLH
Grobogan - Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan. (Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan). Kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan. Kewajiban UKL-UPL diberlakukan bagi kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL dan dampak kegiatan mudah dikelola dengan teknologi yang tersedia.

