Rapat Koordinasi Pelaksanaan Persiapan Adipura Tahun 2019 Kurangi Plastik DLH Kabupaten Grobogan Gunakan Besek
- Details
- Written by Admin DLH
Grobogan - Selasa (15/10/2019) dilaksanakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Persiapan Adipura Tahun 2019. Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Wakil Bupati Grobogan.
Rapat dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Grobogan Bapak Dr. Ir. MOHAMAD SUMARSONO, M.Si didampingi oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan Bapak Nugroho Agus Prastowo, S.H., M.H. dengan narasumber Bapak Nugroho Widiarto, ST., M. Si. dari Kantor Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Jawa (PPEJ) Yogyakarta.
DLH Kabupaten Grobogan UPTD Wilayah Barat Lakukan Gerakan Pemungutan Sampah di Sepanjang Jalan Wolo Penawangan Hingga Truko Godong
- Details
- Written by Admin DLH
Grobogan - Selasa (15/10/2019) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan Lakukan Gerakan Pungut Sampah di sepanjang jalan Wolo Penawangan hingga Truko Godong.
Kurangnya kesadaran masyarakat dalam menaruh sampahnya sehingga membuang sampah di bahu jalan dan di jembatan menjadi alasan dilaksanakannya kegiatan tersebut.
Sampah yang menumpuk membuat lingkungan menjadi kotor dan berpotensi mengakibatkan gangguan kesehatan. Banyak dari para pembuang sampah yang menyadari hal tersebut, namun tetap mengabaikan padahal kesehatan diri mereka lah yang dipertaruhkan.
Rapat Pemeriksaan Dokumen UKL-UPL Pembangunan Toko Mira CV. Cakra Gemilang Abadi
- Details
- Written by Admin DLH
Grobogan - Seperti yang kita tahu kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan.
Kewajiban UKL-UPL diberlakukan bagi kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL dan dampak kegiatan mudah dikelola dengan teknologi yang tersedia.
UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan.
Manfaatkan Lahan Bekas Kali Untuk Ruang Terbuka Hijau DLH Kabupaten Grobogan Rencanakan Pembangunan Kampung Bambu
- Details
- Written by Admin DLH
Grobogan - Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah area yang memanjang berbentuk jalur dan atau area mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja di tanam. Dalam Undang-undang No. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang menyebutkan bahwa 30% wilayah kota harus berupa RTH yang terdiri dari 20% publik dan 10% privat. RTH publik adalah RTH yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah kota/kabupaten yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum.
Laju pembangunan yang pesat dan pertambahan penduduk yang semakin meningkat mengakibatkan desakan beban yang semakin berat terhadap lingkungan. Dengan lahan yang sempit dan kegiatan manusia yang sangat banyak menimbulkan berbagai permasalahan lingkungan yang semakin pelik.

