FAQ



1. Bagaimana cara mengajukan permohonan pengangkutan sampah untuk pemukiman atau usaha?

Anda dapat mengajukan permohonan tertulis yang ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dengan melampirkan:

  • Foto lokasi/titik penumpukan sampah
  • Estimasi volume sampah harian
  • Identitas pemohon (KTP/Identitas Perusahaan)
  • Kontak person yang dapat dihubungi

2. Ke mana saya harus melaporkan jika ada tumpukan sampah liar di fasilitas umum?

Pengaduan dapat disampaikan melalui saluran resmi DLH (Lapor! / WhatsApp Pengaduan Dengan kontak 085111354005 / Media Sosial Resmi DLH) dengan menyertakan lokasi presisi (share location) dan foto kondisi terkini.

3. Apa saja dokumen lingkungan yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha/kegiatan?

Tergantung skala dan dampak usaha terhadap lingkungan, dokumen dibagi menjadi:

  • AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) – untuk usaha dampak besar.
  • UKL-UPL (Upaya Pengelolaan & Pemantauan Lingkungan) – untuk skala menengah.
  • SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan) – untuk skala kecil/mikro.

4. Bagaimana proses pengajuan Persetujuan Lingkungan saat ini?

Pengajuan dokumen lingkungan dilakukan secara terintegrasi melalui sistem AMDALnet dari Kementerian LHK yang terhubung dengan sistem OSS (Online Single Submission). DLH daerah bertugas melakukan pemeriksaan/penilaian teknis sesuai kewenangannya.

5. Bagaimana cara melaporkan dugaan pencemaran limbah industri atau bau menyengat?

Anda dapat membuat laporan pengaduan kasus lingkungan hidup dengan syarat:

  • Menyebutkan identitas pelapor (dijamin kerahasiannya).
  • Menyebutkan nama dan alamat dugaan sumber pencemaran/perusahaan.
  • Menjelaskan kronologi kejadian dan dampak yang dirasakan.
  • Menyertakan bukti pendukung (foto, video, atau dokumen).

6. Apa yang dilakukan DLH setelah menerima laporan pengaduan pencemaran?

Tim Dari DLH akan melakukan verifikasi lapangan untuk mengambil sampel, memeriksa pengelolaan limbah, dan memberikan sanksi administratif atau rekomendasi perbaikan jika terbukti terjadi pelanggaran.

7. Bagaimana cara mendirikan Bank Sampah di tingkat RT/RW/Kelurahan?

Masyarakat dapat membentuk pengurus Bank Sampah minimal 3–5 orang, menentukan lokasi pemilahan, dan mengajukan pembinaan/pendampingan ke DLH. DLH menyediakan fasilitas pelatihan manajemen bank sampah dan pendataan ke sistem nasional.

8. Bagaimana cara sekolah atau desa/kelurahan berpartisipasi dalam program Adiwiyata atau PROKLIM?

Sekolah (untuk Adiwiyata) atau Kelurahan/Desa (untuk Program Kampung Iklim/PROKLIM) dapat berkoordinasi dengan Bidang Penataan & Peningkatan Kapasitas DLH untuk mendapatkan arahan teknis, instrumen penilaian, dan pendampingan pengisian kelengkapan dokumen.



Dapatkan Data yang Anda Cari