FAQ
1.
Bagaimana cara mengajukan permohonan pengangkutan sampah untuk pemukiman atau
usaha?
Anda dapat mengajukan permohonan
tertulis yang ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dengan
melampirkan:
- Foto lokasi/titik penumpukan sampah
- Estimasi volume sampah harian
- Identitas pemohon (KTP/Identitas Perusahaan)
- Kontak person yang dapat dihubungi
2.
Ke mana saya harus melaporkan jika ada tumpukan sampah liar di fasilitas umum?
Pengaduan dapat disampaikan melalui
saluran resmi DLH (Lapor! / WhatsApp Pengaduan Dengan kontak 085111354005 /
Media Sosial Resmi DLH) dengan menyertakan lokasi presisi (share location) dan
foto kondisi terkini.
3.
Apa saja dokumen lingkungan yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha/kegiatan?
Tergantung skala dan dampak usaha
terhadap lingkungan, dokumen dibagi menjadi:
- AMDAL
(Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) – untuk usaha dampak besar.
- UKL-UPL
(Upaya Pengelolaan & Pemantauan Lingkungan) – untuk skala menengah.
- SPPL
(Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan) – untuk skala
kecil/mikro.
4.
Bagaimana proses pengajuan Persetujuan Lingkungan saat ini?
Pengajuan dokumen lingkungan
dilakukan secara terintegrasi melalui sistem AMDALnet dari Kementerian
LHK yang terhubung dengan sistem OSS (Online Single Submission). DLH
daerah bertugas melakukan pemeriksaan/penilaian teknis sesuai kewenangannya.
5.
Bagaimana cara melaporkan dugaan pencemaran limbah industri atau bau menyengat?
Anda dapat membuat laporan pengaduan
kasus lingkungan hidup dengan syarat:
- Menyebutkan identitas pelapor (dijamin kerahasiannya).
- Menyebutkan nama dan alamat dugaan sumber
pencemaran/perusahaan.
- Menjelaskan kronologi kejadian dan dampak yang
dirasakan.
- Menyertakan bukti pendukung (foto, video, atau
dokumen).
6.
Apa yang dilakukan DLH setelah menerima laporan pengaduan pencemaran?
Tim Dari DLH akan melakukan
verifikasi lapangan untuk mengambil sampel, memeriksa pengelolaan limbah, dan
memberikan sanksi administratif atau rekomendasi perbaikan jika terbukti
terjadi pelanggaran.
7.
Bagaimana cara mendirikan Bank Sampah di tingkat RT/RW/Kelurahan?
Masyarakat dapat membentuk pengurus
Bank Sampah minimal 3–5 orang, menentukan lokasi pemilahan, dan mengajukan
pembinaan/pendampingan ke DLH. DLH menyediakan fasilitas pelatihan manajemen
bank sampah dan pendataan ke sistem nasional.
8.
Bagaimana cara sekolah atau desa/kelurahan berpartisipasi dalam program
Adiwiyata atau PROKLIM?
Sekolah (untuk Adiwiyata) atau Kelurahan/Desa (untuk Program Kampung Iklim/PROKLIM) dapat berkoordinasi dengan Bidang Penataan & Peningkatan Kapasitas DLH untuk mendapatkan arahan teknis, instrumen penilaian, dan pendampingan pengisian kelengkapan dokumen.