RPJPD




Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun yang memuat visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah. RPJPD disusun sebagai pedoman utama guna menjamin kesinambungan dan keterpaduan pembangunan daerah antarperiode pemerintahan.

RPJPD Kabupaten Grobogan telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2024 dan diundangkan pada 22 Agustus 2024, sehingga berlaku secara resmi sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang wilayah Kabupaten Grobogan untuk periode 2025–2045. Dokumen ini menjadi landasan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah, serta acuan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah setiap tahun, agar seluruh kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan berjalan selaras, terarah, dan berkelanjutan.



Dapatkan Data yang Anda Cari