Tugas Pokok dan Fungsi




Tugas Pokok Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang lingkungan hidup, meliputi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pengelolaan persampahan, serta pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Fungsi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, persampahan, serta pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan.

  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan kualitas lingkungan hidup, meliputi pengendalian pencemaran air, udara, dan tanah.

  3. Pelaksanaan pengelolaan persampahan, termasuk pengurangan, penanganan, pengangkutan, pemrosesan akhir, serta peningkatan pelayanan persampahan kepada masyarakat dan pelaku usaha.

  4. Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. Pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan keanekaragaman hayati, termasuk pengelolaan ruang terbuka hijau dan taman keanekaragaman hayati.

  6. Pelaksanaan pembinaan, edukasi, dan peningkatan peran serta masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

  7. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja lingkungan hidup dan pengelolaan persampahan.

  8. Pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik, meliputi perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, serta pelayanan publik di bidang lingkungan hidup.

  9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.



Dapatkan Data yang Anda Cari