DLH Grobogan Lakukan Verifikasi dan Pengambilan Sampel Air Limbah di SPPG Kuripan 4 Polres Grobogan
Grobogan – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Grobogan melalui Tim Laboratorium melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan dan pengambilan sampel air limbah di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kuripan 4 Polres Grobogan pada Selasa (23/6/2026). Kegiatan berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB dan dihadiri oleh Tim Laboratorium DLH Kabupaten Grobogan, Penanggung Jawab SPPG Kuripan 4 Polres Grobogan, serta Kepala SPPG Kuripan 4 Polres Grobogan.
Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengawasan dan pembinaan pengelolaan air limbah domestik guna memastikan kegiatan operasional yang berlangsung telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, diketahui bahwa SPPG Kuripan 4 Polres Grobogan telah memiliki dokumen perizinan lingkungan berupa Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Namun demikian, sampel air limbah yang dihasilkan dari kegiatan operasional SPPG sebelumnya belum pernah dilakukan pengujian laboratorium. Oleh karena itu, pada kesempatan tersebut Tim Laboratorium DLH Kabupaten Grobogan melakukan pengambilan sampel air limbah untuk selanjutnya dilakukan pengujian sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tersedia masih memerlukan penyesuaian agar memenuhi persyaratan teknis sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025. Tim juga menemukan bahwa fasilitas pemisah lemak (grease trap) telah tersedia, namun belum berfungsi secara optimal dalam mendukung proses pengolahan air limbah.
Dalam pengelolaannya saat ini, air limbah dari kegiatan SPPG tidak dibuang ke saluran drainase karena kondisi drainase di lokasi tidak memungkinkan. Air limbah ditampung terlebih dahulu dan secara berkala diambil oleh pihak ketiga. Meskipun telah melalui proses pengolahan pada IPAL yang ada, kondisi air limbah masih menimbulkan bau sehingga diperlukan penyempurnaan sistem pengolahan agar kualitas air limbah yang dihasilkan dapat memenuhi baku mutu yang dipersyaratkan.
Sebagai tindak lanjut dari hasil verifikasi, DLH Kabupaten Grobogan memberikan sejumlah rekomendasi, antara lain melakukan pengujian kualitas air limbah sesuai parameter yang tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025, melakukan penyesuaian desain dan tahapan pengolahan IPAL sesuai ketentuan yang berlaku, serta memastikan seluruh air limbah hasil kegiatan SPPG masuk ke dalam sistem pengolahan IPAL.
Selain itu, pengelola SPPG juga direkomendasikan untuk menyiapkan operator IPAL yang memiliki kompetensi di bidang pengolahan air limbah, menetapkan titik penaatan air limbah yang dilengkapi koordinat, memasang meter air pada titik inlet dan outlet IPAL untuk pencatatan volume limbah harian, serta memasang papan informasi IPAL. Pengujian kualitas air limbah juga perlu dilakukan secara berkala setiap tiga bulan sekali.
DLH Kabupaten Grobogan turut meminta agar laporan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan air limbah domestik disampaikan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan setiap tiga bulan sekali dengan melampirkan Laporan Hasil Uji (LHU) dari laboratorium yang berwenang.
Melalui kegiatan verifikasi dan pengambilan sampel ini, DLH Kabupaten Grobogan berharap pengelolaan air limbah di SPPG Kuripan 4 Polres Grobogan dapat terus ditingkatkan sehingga memenuhi standar lingkungan yang berlaku serta mendukung upaya perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Grobogan.