Grobogan Raih Penghargaan Kota Bersih di Rakornas Pengelolaan Sampah 2026




Jakarta – Pemerintah Indonesia menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah 2026 di Gedung Balai Kartini, Rabu (25/2/2026). Forum yang berlangsung selama dua hari ini menjadi momentum penting percepatan penanganan darurat sampah nasional, sekaligus bagian dari peringatan Hari Peduli Sampah Nasional 2026.

Rakornas diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, dengan agenda utama menyusun langkah konkret pengelolaan sampah yang lebih efektif dari hulu hingga hilir.

Dalam sambutannya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyoroti kondisi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di berbagai daerah yang semakin kritis. Ia menyampaikan bahwa mayoritas TPA di Indonesia diproyeksikan mencapai batas teknis operasional pada tahun 2028.

Menurutnya, berdasarkan standar teknis Kementerian Pekerjaan Umum, masa operasional TPA dibatasi maksimal 20 tahun. Sementara rata-rata usia TPA saat ini telah menyentuh 17 tahun. Artinya, pemerintah daerah hanya memiliki waktu sekitar tiga tahun untuk melakukan pembenahan serius.

Arahan tersebut sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya penanganan sampah secara menyeluruh, dengan pengurangan sampah dari sumber sebagai kunci utama memperpanjang usia TPA.

Tantangan Grobogan

Situasi ini menjadi perhatian serius bagi Kabupaten Grobogan. Saat ini, Grobogan hanya memiliki satu TPA aktif, dengan estimasi usia pakai yang diperkirakan tidak akan bertahan hingga lima tahun ke depan apabila tidak disertai upaya pemilahan sampah dari sumbernya.

Kondisi tersebut menuntut strategi yang lebih progresif, mulai dari penguatan bank sampah, pembatasan sampah residu, hingga peningkatan partisipasi masyarakat dalam memilah sampah rumah tangga.

Raih Penghargaan Kota Bersih

Di tengah tantangan tersebut, Grobogan justru mencatatkan capaian positif. Dalam Rakornas 2026, Kabupaten Grobogan menerima sertifikat penghargaan Kota Bersih atas komitmen dan kinerja pengelolaan sampah di daerah.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, disertai bantuan berupa tiga unit motor pengangkut sampah yang diharapkan dapat mempercepat pelayanan dan penanganan sampah di lapangan.


Hadir mewakili Pemerintah Kabupaten Grobogan dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Sugeng Prasetyo, didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Heru Dwi Cahyono.

Penghargaan ini menjadi motivasi sekaligus pengingat bahwa tantangan pengelolaan sampah ke depan tidak semakin ringan. Dengan sisa waktu yang terbatas menuju 2028, kolaborasi lintas sektor dan perubahan perilaku masyarakat menjadi kunci agar pengelolaan sampah di Grobogan dan Indonesia dapat berkelanjutan.


Dapatkan Data yang Anda Cari