DLH Grobogan Matangkan Persiapan PSEL, Target Groundbreaking November 2026
Grobogan – Komitmen Pemerintah Kabupaten Grobogan dalam menghadirkan sistem pengelolaan sampah yang modern dan berkelanjutan terus diperkuat. Setelah mengikuti Rapat Koordinasi bersama Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri beberapa waktu lalu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Grobogan kini mulai menindaklanjuti berbagai tahapan persiapan pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Kabupaten Grobogan menjadi salah satu daerah yang dipercaya pemerintah pusat untuk mengembangkan fasilitas PSEL sebagai bagian dari strategi nasional dalam percepatan pengelolaan sampah sekaligus pemanfaatannya sebagai sumber energi terbarukan. Grobogan masuk dalam kelompok pelaksanaan tahap kedua bersama sejumlah kabupaten/kota lainnya, dengan target dimulainya pembangunan fisik (groundbreaking) pada November 2026.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan, Heru Dwi Cahyono, S.STP., M.Si., menjelaskan bahwa saat ini pemerintah daerah tengah menyelesaikan sejumlah tahapan administrasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
"Saat ini fokus kami adalah memenuhi seluruh tahapan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Salah satu tahapan awal adalah pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebagai kelembagaan yang akan mendukung operasional program ini," jelasnya.
Selain pembentukan BLUD, pemerintah daerah juga menyiapkan berbagai dokumen pendukung, mulai dari penyusunan strategi penyediaan bahan baku sampah, penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama, hingga penyusunan studi kelayakan (feasibility study), dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta proses perizinan sebelum pembangunan dimulai.
Menyiapkan Pasokan Sampah Secara Terintegrasi
Salah satu aspek penting dalam pembangunan PSEL adalah ketersediaan bahan baku berupa sampah. Berdasarkan perencanaan, fasilitas tersebut diproyeksikan membutuhkan pasokan sekitar 600 ton sampah per hari agar dapat beroperasi secara optimal.
Sementara itu, volume sampah yang saat ini masuk ke sistem pengelolaan Kabupaten Grobogan masih berada di kisaran 90 ton per hari. Kondisi tersebut menjadi tantangan sekaligus peluang untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh.
Heru menjelaskan bahwa pemerintah daerah akan menyusun strategi pengumpulan sampah yang lebih terintegrasi tanpa mengesampingkan berbagai program pengurangan sampah dari sumber yang selama ini telah berjalan.
"Kami akan menyusun sistem yang mampu menjamin ketersediaan bahan baku PSEL, namun tetap memperhatikan prinsip pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Berbagai upaya seperti bank sampah, TPS3R, maupun pengelolaan mandiri oleh masyarakat tetap menjadi bagian penting dalam sistem persampahan daerah," ujarnya.
Menurutnya, hampir seluruh jenis sampah domestik dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku PSEL, baik sampah organik maupun anorganik. Adapun sampah yang tidak dapat diproses adalah limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang memerlukan penanganan khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lahan Telah Disiapkan
Sebagai bentuk kesiapan daerah, Pemerintah Kabupaten Grobogan juga telah menyiapkan lokasi pembangunan PSEL di kawasan TPS Daplang, Kecamatan Gubug.
Kawasan tersebut memiliki luas sekitar 10 hektare, sementara kebutuhan lahan pembangunan diperkirakan sekitar 6,6 hektare, sehingga dinilai mencukupi untuk pembangunan fasilitas utama maupun sarana pendukung.
Saat ini pemerintah daerah masih menyelesaikan proses administrasi penyesuaian tata ruang karena sebagian lahan masih berstatus Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Penyesuaian tersebut dilakukan agar pembangunan dapat berjalan sesuai ketentuan pemanfaatan ruang yang berlaku.
Wujud Komitmen Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan
Langkah percepatan pembangunan PSEL merupakan tindak lanjut dari koordinasi intensif antara pemerintah pusat dan daerah yang telah dilaksanakan sebelumnya melalui Rapat Koordinasi Program Pengelolaan Terpadu Lingkungan Sungai (PTLS) yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Dalam forum tersebut, Kepala DLH Kabupaten Grobogan didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 (PSLB3), menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Grobogan untuk terus mendukung kebijakan nasional di bidang lingkungan hidup melalui penguatan koordinasi lintas sektor.
Pembangunan PSEL diharapkan menjadi salah satu solusi jangka panjang dalam pengelolaan sampah di Kabupaten Grobogan. Selain mengurangi beban tempat pemrosesan akhir, fasilitas ini juga diharapkan mampu menghasilkan energi listrik dari sampah yang sebelumnya belum termanfaatkan secara optimal.
Melalui sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan, Kabupaten Grobogan optimistis dapat mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, efisien, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung target nasional dalam pengurangan timbulan sampah dan pemanfaatan energi baru terbarukan.