DLH Grobogan Perkuat Inventarisasi Emisi, Satukan Langkah Tekan Gas Rumah Kaca
Selasa, 12 Mei 2026 – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan menggelar Rapat Penyusunan Dokumen Inventarisasi Gas Rumah Kaca (GRK) di Aula Dong Dayakan DLH Kabupaten Grobogan. Kegiatan ini dihadiri perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), instansi vertikal, BUMN, Perhutani, serta pelaku usaha di Kabupaten Grobogan. Dari total 36 undangan, sekitar 90 persen peserta hadir dan membawa data pengukuran emisi gas rumah kaca dari instansi maupun perusahaan masing-masing.
Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Kabupaten Grobogan, Eko Sulistyono, S.T., M.T. Dalam kegiatan tersebut dibahas mengenai metode inventarisasi GRK, format pelaporan, serta kebutuhan data yang diperlukan dalam penyusunan dokumen inventarisasi emisi daerah.
Eko menjelaskan bahwa inventarisasi GRK merupakan langkah penting dalam upaya pencegahan dan penanggulangan dampak perubahan iklim, khususnya di Kabupaten Grobogan. Menurutnya, dampak perubahan iklim saat ini mulai dirasakan masyarakat, seperti kekeringan ekstrem, krisis air bersih, perubahan pola musim hujan dan kemarau, ancaman gagal panen, banjir bandang, cuaca ekstrem, hingga meningkatnya gangguan kesehatan akibat perubahan cuaca.
“Inventarisasi GRK bukan hanya kewajiban administrasi, tetapi menjadi dasar penting dalam menentukan langkah pengendalian perubahan iklim di daerah. Seluruh pihak harus bersama-sama menjaga lingkungan dan berupaya menurunkan emisi gas rumah kaca demi keberlanjutan Kabupaten Grobogan di masa depan,” ujar Eko.
Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa alur pelaporan GRK dimulai dari pelaku usaha dan instansi terkait yang menyampaikan data emisi. Data tersebut kemudian diverifikasi dan diolah oleh OPD terkait sebelum dilaporkan kepada Bupati Grobogan. Selanjutnya laporan diteruskan kepada Gubernur Jawa Tengah sebagai bagian dari inventarisasi GRK tingkat provinsi dan kemudian dilaporkan kepada kementerian sebagai national focal point.
Metode inventarisasi yang digunakan mengacu pada pedoman Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) 2006. Pedoman ini merupakan standar internasional dalam penghitungan emisi gas rumah kaca yang mencakup berbagai sektor, seperti energi, limbah, pertanian, kehutanan, dan proses industri, sehingga hasil inventarisasi dapat terukur dan dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Berdasarkan hasil laporan inventarisasi GRK Kabupaten Grobogan tahun 2025, emisi GRK (Gg CO2e) pada tahun 2020 tercatat sebesar 2.663. Angka tersebut meningkat tajam pada tahun 2021 menjadi 25.308, kemudian menurun drastis pada tahun 2022 menjadi 1.557. Tren kembali meningkat pada tahun 2023 sebesar 1.978 dan tahun 2024 mencapai 2.338.
Secara umum, data tersebut menunjukkan bahwa emisi gas rumah kaca di Kabupaten Grobogan masih mengalami fluktuasi dari tahun ke tahun. Lonjakan emisi pada tahun 2021 menjadi perhatian penting, sementara penurunan pada tahun berikutnya menunjukkan adanya upaya pengendalian yang mulai berjalan. Namun demikian, kenaikan kembali pada tahun 2023 dan 2024 menandakan bahwa pengendalian emisi perlu terus diperkuat melalui sinergi pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.
Melalui rapat ini, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan berharap seluruh pemangku kepentingan dapat meningkatkan komitmen dalam penyediaan data inventarisasi GRK sekaligus memperkuat langkah nyata pengurangan emisi guna mendukung pembangunan berkelanjutan dan ketahanan iklim daerah.