DLH Kabupaten Grobogan Laksanakan Verifikasi Lapangan Dugaan Pencemaran Air di SPPG Tawangharjo 2
Grobogan – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Grobogan melalui Tim Laboratorium melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan terkait aduan dugaan pencemaran air sumur warga di SPPG Tawangharjo 2 Yayasan Dhanam Anindha Nusantara, yang berlokasi di Jalan Raya Purwodadi–Blora, Kecamatan Tawangharjo, pada Jumat (3/7/2026).
Kegiatan verifikasi dilaksanakan mulai pukul 09.00 hingga 11.15 WIB dengan melibatkan berbagai instansi terkait sebagai bentuk sinergi dalam penanganan pengaduan masyarakat. Hadir dalam kegiatan tersebut Tim Laboratorium DLH Kabupaten Grobogan, Camat Tawangharjo, Dinas Pangan Kabupaten Grobogan, Dinas Kesehatan Kabupaten Grobogan, Puskesmas Tawangharjo, Kanit Intel, serta Kepala SPPG Tawangharjo 2.
Kegiatan diawali dengan briefing yang dipimpin oleh Camat Tawangharjo untuk membahas kronologi dan tindak lanjut atas aduan dugaan pencemaran air sumur warga. Selanjutnya, tim gabungan melakukan verifikasi lapangan terhadap sistem pengolahan air limbah domestik (IPAL) yang dimiliki SPPG Tawangharjo 2.
Berdasarkan hasil verifikasi, diketahui bahwa SPPG Tawangharjo 2 belum memiliki dokumen lingkungan berupa Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL). Selain itu, pada saat terjadinya aduan hingga pelaksanaan verifikasi, kegiatan operasional SPPG masih berhenti sementara karena masa libur sekolah. Pada saat aduan terjadi, instalasi yang digunakan masih merupakan IPAL lama yang belum memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025.
Saat ini pihak pengelola telah membangun IPAL baru sebagai pengganti IPAL lama. Berdasarkan hasil peninjauan, desain serta tahapan pengolahan air limbah pada IPAL baru telah mengacu pada ketentuan yang berlaku. Namun demikian, masih terdapat beberapa aspek yang perlu dilengkapi, antara lain belum tersedianya grease trap, belum terpasangnya water meter pada saluran masuk (inlet) dan keluar (outlet) IPAL, belum ditetapkannya titik penaatan air limbah, serta belum dipasangnya papan informasi IPAL yang dilengkapi dengan titik koordinat.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Laboratorium DLH Kabupaten Grobogan belum dapat melakukan pengambilan sampel air limbah karena instalasi belum beroperasi. Pengambilan sampel akan dilaksanakan setelah SPPG kembali beroperasi selama kurang lebih 15 hari, yang direncanakan dimulai pada 12 Juli 2026, guna memberikan waktu terbentuknya biofilm mikroba pada unit Moving Bed Biofilm Reactor (MBBR) sehingga proses pengolahan air limbah dapat berjalan secara optimal.
Sementara itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Grobogan melakukan pengambilan sampel air sumur milik warga yang dilaporkan mengalami perubahan kualitas berupa bau tidak sedap. Sampel tersebut selanjutnya akan dianalisis sebagai bagian dari proses penanganan aduan.
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, tim memberikan sejumlah rekomendasi kepada pengelola SPPG Tawangharjo 2, di antaranya segera mengurus dokumen lingkungan melalui DPMPTSP, melengkapi fasilitas IPAL dengan grease trap beserta pemeliharaannya secara rutin, mengoperasikan dan memelihara unit pengolahan air limbah secara berkala dengan didukung operator yang kompeten, memasang water meter serta menetapkan titik penaatan air limbah yang dilengkapi koordinat, dan memastikan air limbah yang dihasilkan memenuhi baku mutu sesuai ketentuan sebelum dialirkan ke badan air penerima.
Selain itu, pengelola juga diminta untuk melaksanakan pemantauan kualitas air limbah setiap tiga bulan sekali sesuai parameter baku mutu yang berlaku serta menyampaikan laporan pengelolaan air limbah domestik kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan setiap tiga bulan dengan melampirkan Laporan Hasil Uji (LHU) Laboratorium.
Melalui kegiatan verifikasi ini, DLH Kabupaten Grobogan menegaskan komitmennya dalam menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. DLH juga akan terus melakukan pembinaan, pengawasan, serta pemantauan terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan guna mewujudkan kualitas lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan berkelanjutan di Kabupaten Grobogan.