Tim Laboratorium DLH Grobogan Ikuti Sosialisasi Permen LH Nomor 4 Tahun 2026 untuk Perkuat Kesiapan Akreditasi
Grobogan – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Grobogan melalui Bidang Tata Lingkungan dan Laboratorium Lingkungan mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2026 tentang Laboratorium Lingkungan Hidup yang diselenggarakan oleh Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (PUSDAL) Jawa, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Selasa (1/7/2026). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting tersebut diikuti oleh tim Laboratorium Lingkungan DLH Kabupaten Grobogan bersama laboratorium lingkungan dari berbagai daerah.
Sosialisasi ini membahas substansi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur penyelenggaraan laboratorium lingkungan hidup, meliputi pedoman registrasi, akreditasi, pengujian parameter kualitas lingkungan, hingga standar pelayanan laboratorium. Regulasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan mutu laboratorium lingkungan serta menjamin keakuratan dan keandalan data hasil pengujian sebagai dasar pengambilan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup.
Bagi Laboratorium Lingkungan DLH Kabupaten Grobogan, kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperdalam pemahaman terhadap persyaratan dan mekanisme akreditasi laboratorium yang saat ini sedang ditempuh. Melalui sosialisasi tersebut, diharapkan Laboratorium Lingkungan DLH Kabupaten Grobogan semakin siap memenuhi standar yang ditetapkan sehingga mampu memberikan layanan pengujian lingkungan yang profesional, akurat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.