Dinas Lingkungan Hidup Tindaklanjuti Sosialisasi Perpanjangan Masa Kerja PPPK Paruh Waktu




GROBOGAN – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan menindaklanjuti surat dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Grobogan Nomor B/800.1.2/931/BKPSDM/2026 tanggal 26 Agustus 2026 tentang Sosialisasi Perpanjangan Masa Kerja PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan.

Tindak lanjut kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 2 September 2026, dengan memfasilitasi ASN PPPK Paruh Waktu Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan untuk mengikuti sosialisasi secara daring melalui Zoom dari Aula Dong Dayakan DLH Kabupaten Grobogan.

Sosialisasi ini merupakan bagian dari rangkaian persiapan usulan perpanjangan masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025. Sebelumnya, PPPK Paruh Waktu tersebut diangkat dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Oktober 2025 dan masa perjanjian kerja berakhir pada 30 September 2026.

Melalui kegiatan sosialisasi, para peserta memperoleh penjelasan mengenai proses dan ketentuan yang berkaitan dengan perpanjangan masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan turut memastikan informasi dari BKPSDM dapat diterima oleh seluruh PPPK Paruh Waktu di lingkungan DLH, sehingga setiap peserta memiliki pemahaman yang sama terhadap tahapan yang harus dipersiapkan.

Pelaksanaan sosialisasi secara daring juga menjadi bagian dari upaya mempermudah koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Grobogan melalui BKPSDM dengan perangkat daerah serta para PPPK Paruh Waktu.

Bagi Dinas Lingkungan Hidup, kegiatan tersebut menjadi momentum penting untuk memastikan proses administrasi kepegawaian berjalan tertib sekaligus memberikan kepastian informasi kepada ASN PPPK Paruh Waktu mengenai keberlanjutan masa perjanjian kerja mereka.

Dengan mengikuti sosialisasi dan memahami ketentuan yang disampaikan, diharapkan proses pengusulan perpanjangan masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025 dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan tahapan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Grobogan.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan berkomitmen mendukung setiap proses administrasi kepegawaian secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Dapatkan Data yang Anda Cari