Pengajuan Calon Sekolah Adiwiyata Nasional Masuk Tahap Penilaian Kabupaten, Akademisi Turut Dilibatkan dalam Verifikasi Indikator
Grobogan – Rabu (29/07/2026), suasana di Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan, tampak lebih sibuk dari biasanya. Aktivitas verifikasi dokumen dan penilaian intensif dilakukan seiring semakin dekatnya batas akhir pengajuan Calon Sekolah Adiwiyata Nasional Tahun 2026. Tahapan ini merupakan proses penilaian tingkat kabupaten yang bertujuan memastikan kelayakan sekolah sebelum diusulkan mengikuti penilaian di tingkat nasional.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 16 sekolah di Kabupaten Grobogan yang mengajukan diri sebagai Calon Sekolah Adiwiyata Nasional. Seluruh sekolah tersebut merupakan penerima penghargaan Sekolah Adiwiyata Kabupaten maupun Provinsi pada periode 2021–2025 dan telah memenuhi persyaratan administratif untuk melanjutkan ke jenjang penilaian berikutnya. Proses evaluasi dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Adiwiyata serta Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1316 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Program Adiwiyata, yang menjadi pedoman dalam menilai pemenuhan indikator pada setiap sekolah.
Menariknya, dalam proses penilaian tahun ini Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan turut melibatkan unsur akademisi melalui keikutsertaan dua mahasiswa magang yang berasal dari Fakultas Hukum Universitas Semarang (USM) dan Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) Semarang. Keterlibatan mahasiswa tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan sudut pandang akademis dalam menelaah kesesuaian antara regulasi yang berlaku dengan bukti dukung yang diunggah oleh masing-masing sekolah.
Kedua mahasiswa magang diberikan tugas untuk mempelajari secara mendalam ketentuan dalam regulasi Program Adiwiyata, kemudian mencocokkannya dengan setiap indikator penilaian yang telah diinput oleh sekolah melalui aplikasi Sistem Informasi Adiwiyata (SIDIA). Proses tersebut tidak hanya berfokus pada kelengkapan dokumen, tetapi juga pada substansi, relevansi, serta keterkaitan bukti dukung dengan indikator yang dipersyaratkan dalam petunjuk teknis.
Penggunaan aplikasi SIDIA sebagai platform penilaian menuntut ketelitian tinggi dari tim penilai. Setiap dokumen, foto, video, maupun hasil karya yang diunggah harus mampu menggambarkan kondisi nyata di sekolah serta menunjukkan implementasi Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup (GPBLH) secara berkelanjutan. Oleh karena itu, penguatan kualitas dokumentasi menjadi salah satu aspek penting yang menentukan keberhasilan sekolah dalam memenuhi indikator penilaian.
Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup menyampaikan bahwa proses penilaian tingkat kabupaten bukan sekadar tahapan administratif, melainkan bentuk pendampingan sekaligus evaluasi terhadap implementasi Program Adiwiyata di satuan pendidikan. Melalui proses ini, sekolah diharapkan dapat mengetahui kekuatan maupun aspek yang masih perlu disempurnakan sebelum berkompetisi pada tingkat nasional.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan optimistis, melalui proses verifikasi yang objektif, partisipatif, dan berpedoman pada regulasi, sekolah-sekolah yang diusulkan nantinya mampu menunjukkan praktik terbaik dalam penerapan budaya peduli lingkungan hidup. Keberhasilan tersebut diharapkan tidak hanya membawa prestasi bagi sekolah, tetapi juga semakin memperkuat komitmen dunia pendidikan di Kabupaten Grobogan dalam mewujudkan generasi yang berkarakter, peduli, dan berbudaya lingkungan sesuai semangat Program Adiwiyata.