Sinergi Antar OPD, Satpol PP Grobogan Gandeng DPMPTSP dan DLH Tertibkan Spanduk dan Reklame di Jalan Protokol




Grobogan – Kamis, 8 Januari 2026Pemerintah Kabupaten Grobogan melalui sinergi lintas OPD melaksanakan kegiatan penertiban spanduk dan reklame di sepanjang jalan protokol Kota Purwodadi. Kegiatan ini melibatkan Satpol PP Grobogan, DPMPTSP, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan.


Penertiban menyasar spanduk dan reklame yang tidak memiliki izin serta dipasang tidak sesuai ketentuan, khususnya yang menempel pada pohon dengan cara dipaku atau diikat menggunakan kawat.


Kegiatan yang dipimpin oleh Satpol PP Grobogan selaku penegak Peraturan Daerah ini turut menggandeng DPMPTSP untuk memastikan aspek perizinan reklame, serta DLH Kabupaten Grobogan dalam rangka perlindungan pohon dan lingkungan hidup.


Rute penindakan dimulai dari Alun-alun Kota Purwodadi, dilanjutkan ke sejumlah jalan protokol seperti Jl. S. Parman, Jl. Dr. Soetomo, dan Jl. R. Soeprapto. Kawasan tersebut merupakan zona kendali ketat reklame sesuai dengan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 58 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame serta Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.


Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Satpol PP Kabupaten Grobogan Teguh Prijadi, S.E., didampingi Plt. Kepala DPMPTSP Drs. Abdul Munib Susanto, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan Heru Dwi Cahyono, S.STP., M.Si., yang menjalankan tugas sesuai dengan tupoksi masing-masing.


Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Grobogan mengimbau masyarakat agar mematuhi ketentuan perizinan reklame dan tidak memasang spanduk pada pohon atau fasilitas umum, demi menjaga ketertiban, keselamatan, serta kelestarian lingkungan.


Dapatkan Data yang Anda Cari